PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA
PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG
PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) sebagai perusahaan yang bergerak dalam penjualan langsung (direct selling) yang dikembangkan melalui mitra usahanya dengan sistem jaringan Multi Level Marketing (MLM) yaitu “Mitra Treni” adalah sangat menyadari pengelolaan bisnis yang bukan hanya mengejar keuntungan semata namun juga pengelolaan bisnis yang profesional, amanah, transparan, akuntabel, guna meningkatkan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan berlandaskan kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari perusahaan adalah kepatuhan terhadap Peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang merupakan standar dari etika yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan berintegritas yang baik, berdasarkan norma syariah, dengan menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia.
Perilaku dan etika Mitra selaku pelaku bisnis perusahaan adalah salah satu faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan usaha Perusahaan yang sangat berpengaruh terhadap kredibilitas perusahaan untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi dan termasuk mejaga etika dan perilaku sesama mitra, yang apabila tidak diatur maka kemungkinan dapat merugikan mitra lainnya dan masyarakat. Kredibilitas Perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mitra sangat erat kaitannya dengan perilaku Perusahaan dalam berinteraksi dengan Mitra. Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan
perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra positif Perusahaan, baik terhadap Mitra maupun kepada masyarakat.
Atas dasar pemikiran ini, maka Perusahaan melakukan penyusunan Kode Etik Mitra Perusahaan yang merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika Mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh “Mitra” sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat, selain itu juga kepatuhan Perusahaan/Mitra terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku dengan berpedoman kepada Norma Syariah, serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.
Dalam melakukan penyusunan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, visi, misi, tujuan dan nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan, praktek-praktek terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan dan Peraturan Perusahaan. sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Kode Etik Mitra ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai – nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL ini dibuat untuk wajib dipatuhi oleh setiap Mitra dalam menjalankan profesinya berdasarkan aturan dan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) yang selanjutnya disebut “Perusahaan” adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha perdagangan produk/jasa dimana sistem pemasarannya dikembangkan melalui kerjasama kemitraan/mitra usaha dengan menjalankan sistem penjualan langsung (Direct Selling) dengan konsep Multi Level Marketing (MLM).
PRODUK adalah semua barang/jasa baik tampak (tangible) atau tidak tampak (intangible) yang dipasarkan oleh Perusahaan, dalam hal ini berupa “Lisensi” penggunaan Aplikasi/Software/Perangkat Lunak/Teknologi yang dikembangkan dengan menggunakan sarana pendukung layanan telekomunikasi dan teknologi informasi berupa layanan CPE Service Total Solusi Call Center yang diberi nama “PayTren” untuk dapat digunakan pada semua jenis Smart Phone khususnya Android (minimal Ice Cream Sandwich) agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu komunitas treni/Paytren. Dalam kondisi tertentu dapat juga menggunakan media Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts maupun SMS (short message service) dan lainnya (terus dikembangkan) namun tidak terbatas dan akan selalu dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi.
JARINGAN adalah pengembangan usaha melalui penyediaan, pemasaran dan mengkampanyekan serta penguasaan pasar yang dilakukan Mitra usaha secara bersama-sama oleh para pihak yang tergabung dalam bentuk komunitas.
KOMUNITAS treni/PayTren adalah nama kumpulan atau kelompok yang terdiri dari mitra-mitra usaha resmi dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
MITRA adalah setiap orang atau badan hukum lainnya, yang telah bersedia dan sepakat, serta telah mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mendaftarkan diri menjadi mitra usaha baik sebagai MITRA PENGGUNA maupun MITRA PEBISNIS dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. MITRA PENGGUNA maupun MITRA PEBISNIS adalah merupakan bagian dari mitra usaha perusahaan yang tidak memiliki hubungan industrial (tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan sebagaimana antara perusahaan dengan pekerja) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta bukan pula merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
MITRA PENGGUNA adalah Mitra yang hanya memiliki hak pakai atau mengambil manfaat dari penggunaan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL saja.
MITRA PEBISNIS adalah Mitra yang diberikan hak selain dari MITRA PENGGUNA , yaitu dapat turut serta menjual atau memasarkan produk serta mengembangkan usahanya di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berikut dengan mendapatkan benefit-benefitnya berupa ju’alah/komisi/cashback, ujrah/reward/hadiah, dll.
MITRA AKTIF adalah MITRA PEBISNIS yang secara resmi masih dan atau telah terdaftar di perusahaan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL serta dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali (satu kali) transaksi pribadi (pembelian/pembayaran).
MITRA PEBISNIS adalah Mitra yang diberikan hak selain dari MITRA PENGGUNA , yaitu dapat turut serta menjual atau memasarkan produk serta mengembangkan usahanya di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berikut dengan mendapatkan benefit-benefitnya berupa ju’alah/komisi/cashback, ujrah/reward/hadiah, dll.
MITRA AKTIF adalah MITRA PEBISNIS yang secara resmi masih dan atau telah terdaftar di perusahaan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL serta dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali (satu kali) transaksi pribadi (pembelian/pembayaran).
MITRA UTAMA adalah MITRA PEBISNIS awal (pendahulu) yang merupakan mitra usaha turunan langsung dari perusahaaan.
LEADER adalah MITRA PEBISNIS yang memiliki prestasi atau menjadi pemimpin dalam lingkup komunitasnya.
SAMSARAH/REFERRAL/PERANTARA/SALES/SPONSOR adalah MITRA PEBISNIS yang menawarkan sistem kemitraan dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL pada masyarakat umum atau penjualan produk kepada calon MITRA langsung lainnya.
JU’ALAH/KOMISI/CASHBACK adalah nilai yang diberikan kepada mitra usaha baik atas dasar pembelian pribadi atau penjualan produk baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok/komunitas yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau jasa.
NILAI/POIN PROMO PERDANA merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk tertentu yang dibeli pertamakali dan menentukan promosi yang diberikan dalam periode tertentu dan tidak hangus sampai ditukarkan.
UJRAH/REWARD/HADIAH merupakan hadiah yang diberikan kepada setiap mitra usaha yang berhasil memenuhi target omzet penjualan yang ditentukan perusahaan.
AGENCY adalah MITRA PEBISNIS yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perwakilan perusahaan dengan skala tertentu (Master, Regional/Sub Master, dan Mobile) dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Perusahaan guna melayani penjualan produk Perusahaan dan berbagai kepentingan mitra usaha lainnya dari perusahaan sesuai dengan peraturan yang telah dan akan ditentukan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB II
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 2
Yang dapat menjadi Mitra adalah subjek hukum orang/perseorangan, atau badan hukum perseroan, perkumpulan, atau badan usaha lainnya, diatur sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjadi Mitra harus melalui Samsarah/Referral/Perantara/Sales/Sponsor.
Untuk menjadi Mitra, pendaftar wajib mengisi dan melengkapi formulir yang disediakan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) baik secara online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami serta menyetujui dengan jelas tentang “Peraturan dan Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (treni)”, lalu ditandatangani/disetujui oleh oleh pendaftar dengan cara tidak dapat diwakilkan.
Pendaftar (calon mitra) yang telah mengisi, menyetujui/menandatangani formulir baik secara online maupun ofline, dianggap telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni). Pendaftar (calon mitra) dianggap sah sebagai mitra usaha apabila telah mendapat jawaban baik secara tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
Pasal 3
Setiap Pendaftar (calon Mitra) harus sudah memahami penggunaan Teknologi Gadget/Smartphone/Handphone dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran. Setiap pendaftar dikenakan biaya pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set terdiri dari Panduan Penggunaan/Usaha dan Peraturan dan Kode Etik Mitra berupa email yang bisa dicetak sendiri setelah Calon Mitra memberikan persetujuannya dengan “Peraturan dan Kode Etik Mitra” tersebut.
Nama Mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di Bank untuk penerimaan ju’alah/komisi/ cashback.
Apabila nama Mitra berbeda dengan nama yang tercantum di Bank, maka Mitra tersebut wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai cukup dengan lampiran fotocopy identitas yang bisa terbaca jelas, baik terbaca oleh Mitra maupun oleh Perusahaan.
Apabila data Mitra tidak lengkap atau tidak sesuai, maka perusahaan berhak untuk menunda pembayaran ju’alah/komisi/cashback .
Mitra dilarang dengan alasan apapun membuka kemitraan baru dengan nama dan Identitas yang sama, dan apabila ada temuan telah terjadi pembukaan kemitraan baru dengan nama dan identitas yang sama maka Perusahaan oleh karena Peraturan dan Kode Etik ini berhak untuk membekukan kemitraan termasuk menunda pembayaran ju’alah/komisi/cashback dan tidak terbatas untuk membatalkan serta memutus keangotaan kemitraan yang terbaru tersebut tanpa memberikan ju’alah/komisi/cashback sebagaimana hak seorang atau badan hukum sebagai Mitra.
BAB III
Harga Produk, Tempat Penjualan dan Larangan
Pasal 4
Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/transfer atau sesuai ketentuan perusahaan disertai dengan bukti yang sesuai.
Mitra dilarang menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
Mitra tidak boleh menjual/memajang Produk yang berkaitan dengan Produk dari perusahaan lainnya, baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
BAB IV
Berdasarkan Peraturan dan Undang Undang yang berlaku serta dengan memperhatikan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maka perusahaan menerapkan:
Pasal 5
Cooling off period
Cooling off period
Perusahaan memberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal registrasi/pendaftaran sebagai masa tenang (cooling off period) kepada Mitra Baru untuk memutuskan dan menetapkan dirinya apakah dirinya selaku Mitra Baru tersebut akan terus menjadi Mitra Perusahaan atau membatalkan kemitraannya dengan mengembalikan apa yang sudah diterimanya secara utuh atau masih dalam keadaan layak jual serta mampu menunjukkan bukti pembelian (bukti transfer) asli untuk memperoleh pengembalian uang pembayaran yang terbukti sudah dibayarkan.
Pasal 6
Jaminan mutu
Jaminan mutu
Perusahaan akan melakukan penggantian produk tanpa memotong biaya tertentu atau mengembalikan sesuai harga yang telah ditentukan tetapi terbatas hanya apabila produk dalam keadaan utuh tanpa cacat, termasuk apabila diketahui ada cacat produk yang bukan karena disengaja atau karena salah pemakaian atau karena telah melewati batas waktu pembelian (6 bulan).
Pasal 7
Buy Back Guarantee
Buy Back Guarantee
Dalam hal terjadi berakhirnya kemitraan dengan Perusahaan baik karena pengunduran diri maupun karena diberhentikan oleh Perusahaan, maka Perusahaan akan membeli kembali sisa produk yang dibeli selama 6 (enam) bulan terakhir, belum kadaluarsa, belum dibuka, dalam kondisi layak jual dan tetap dalam kemasan utuh serta dilampirkan bukti pembelian (bukti transfer) asli. Pengembalian uang dengan harga pembelian awal dikurangi biaya administrasi 10 (sepuluh) persen dan dikurangi juga Ju’alah/komisi/cashback/Ujrah/hadiah yang telah dibayarkan dan atau dikeluarkan perusahaan terkait pembelian produk yang dikembalikan tersebut, dan uang pembelian kembali sisa produk tersebut akan dibayarkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah Perusahaan melakukan verifikasi atas produk yang diterimanya tersebut dan Perusahaan menyatakan secara tertulis bahwa Perusahaan akan melakukan proses pembayaran.
BAB V
Komunitas Treni/PayTren
Pasal 8
Komunitas treni/PayTren terdiri dari mitra-mitra usaha yang masih terdaftar di PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) yang berkomitmen untuk saling berbagi dan menjaga nama baik perusahaan serta menyebarkan perilaku santun serta sikap saling menghargai satu dengan yang lain sesuai dengan kepatutan dan Peraturan dan Kode Etik Perusahaan dan Hukum yang berlaku.
BAB VI
Peralihan Hak Kemitraan
Pasal 9
Dalam hal terdapat peralihan hak kemitraan pada diri Mitra yang diakibatkan oleh kehendak Mitra sendiri atau karena Mitra meninggal dunia, atau oleh karena peraturan perundang-undangan, seperti; perwarisan (waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya, maka terhadap Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut melekat hak dan kewajiban Mitra sebelumnya secara mutatis mutandis dan selanjutnya Penerima Peralihan Hak Kemitraan tersebut harus menjalankan aktifitas selaku Mitra dengan beritikad baik yang taat serta patuh terhadap Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
BAB VII
Pengunduran Diri
Pasal 10
Seorang Mitra dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) dengan cara mengajukan Permohonan Pengunduran Diri kepada Perusahaan dengan diketahui secara tertulis oleh Leader/Samsarah/Referal /Sales/Sponsornya, dan selanjutnya Perusahaan melakukan proses persetujuan permohonan pengunduran diri tersebut, dan dalam hal ini Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.
Seorang Mitra yang telah diberhentikan kemitraannya atau mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan kembali dengan Perusahaan minimal 1 (satu) bulan terhitung setelah pemberhentian/pengunduran dari kemitraannya setelah disetujui secara tertulis oleh Perusahaan, dengan cara mendaftarkan diri sesuai dengan prosedur standart untuk menjadi Mitra Baru di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
Dalam hal pengunduran diri Mitra telah disetujui oleh Perusahaan sesuai bunyi ayat (1) Pasal 10 ini, maka segala hak Mitra yang ada dan yang akan ada kemudian dibekukan dan akan menjadi milik Perusahaan untuk digunakan sesuai dengan Visi Misi dan Tujuan Perusahaan.
BAB VIII
Putusnya Hubungan Kemitraan
Pasal 11
Seorang Mitra dapat dihentikan kemitraannya oleh Perusahaan apabila melanggar Peraturan dan Kode Etik Mitra atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara moril maupun materiil atau dikarenakan persetujuan tertulis dari perusahaan akibat permohonan pemberhentian diri Mitra selaku Mitra.
BAB IX
Waris-mewaris Mitra
Pasal 12
Jika seorang Mitra meninggal dunia, maka kemitraannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya berdasarkan Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bagi Mitra yang sudah menikah, penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra/MITRA AKTIF yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni), maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra guna memperoleh persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
Bagi Mitra yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan nama ahli waris yang tercantum dalam Pendaftaran Mitra atau nama ahli waris pada Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) atau berdasarkan Fatwa Waris berdasarkan Penetapan Pengadilan.
Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni), maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat dihibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.
BAB X
Sengketa Peralihan Mitra
Pasal 13
1. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal perwarisan ini, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde). Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, kemitraan dapat diambil alih sementara oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) sampai sengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).
2. Jika seorang penerima warisan berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
3. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) akan menunjuk ahli waris sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) dimana segala biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
4. Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena Peraturan dan Undang Undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/dilakukan peralihan.
BAB XI
Hak dan Kewajiban Mitra
Pasal 14
Mitra wajib mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mitra berhak mendapatkan harga Mitra dan Nilai Promo atau Poin dari pembelian konsumen melalui Samsarah/Referal/Sales/Sponsornya.
Mitra berhak mendapatkan ju’alah/komisi/cashback/ujrah/reward/hadiah yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan.
Mitra berhak mendapatkan fasilitas tools yang ditentukan perusahaan.
Mitra wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Mitra baru yang direkrut dan atau Mitra yang berada dalam komunitasnya sesuai dengan standar Product & System Knowledge PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
Mitra berhak membuat pengaduan atau laporan secara tertulis kepada Perusahaan terhadap adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku sesama Mitra yang diketahuinya dilarang atau tidak sesuai dengan Kode Etik Mitra ini guna menjaga standar etika Mitra pada PT Veritra Sentosa Internasional (Treni).
Dalam hal Pengaduan atau Laporan Mitra sebagaimana dimaksud bunyi ayat (6) Pasal 14 ini, maka untuk menjaga hubungan keharmonisan antar sesama Mitra baik dalam komunitasnya atau di luar komunitasnya, maka Perusahaan diberi hak oleh setiap Mitra yang melakukan Pengaduan atau Laporan tertulis tersebut untuk merahasiakan Pengaduan atau Laporan tersebut kecuali oleh karena Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku memerintahkan atau menyatakan sebaliknya.
BAB XII
Kedudukan Mitra
Pasal 15
Kedudukan Mitra adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan Perusahaan sebagaimana diuraikan pada bunyi ayat (5) Pasal 1 Peraturan dan Kode Etik Mitra tentang Ketentuan Umum di atas, sehingga Mitra dilarang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan, melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Perusahaan.
Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen KI”) yang antara lain : Merek, Cipta, Seni Gambar, Metoda-metoda Presentasi, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Brand milik Perusahaan lainnya, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) tersebut menyatakan dengan tegas kepada seluruh MITRA/PARA MITRA/MITRA AKTIF, atau pihak pihak lainnya bahwa “dilarang keras menggunakan nama, Seni Gambar, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar, figur PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni), hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan Undang Undang tentang Kekayaan Intelektual dan Peraturan Perundang-undangan lainnya”.
Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal 15 ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
BAB XIII
Kode Etik Mitra
Pasal 16
Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) mengatur perilaku Mitra/Mitra Aktif dengan pihak-pihak yang ber-afiliasi dengannya. Oleh karena itu, PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL menetapkan Kode Etik Mitra guna mengatur perilaku Mitra di dalam menjalankan fungsinya. Adapun hal-hal yang diatur dalam kode etik Mitra selain dari hal-hal yang diatur pada Bab sebelumnya adalah sebagai berikut, bahwa :
Mitra dari KOMUNITAS treni/PayTren wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan Perusahaan.
Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama Perusahaan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain atau merugikan Perusahaan, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan wajib dijaga dengan baik oleh setiap Mitra, segala bentuk upaya yang berakibat kerugian bagi pihak Perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
Mitra dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, seni gambar, lambang, bentuk, brosur-brosur, dan alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
Mitra tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
Mitra dilarang menggunakan nama, desain, seni gambar, dan foto/gambar perusahaan dan atau figur pada akun media sosial yang memberikan kesan atau mencitrakan seolah-olah resmi dari perusahaan dan atau figur yang ada pada perusahaan untuk mencari/memperoleh calon-calon Mitra baru.
Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu, kecuali Mitra yang bersangkutan dapat membuktikan haknya, baik dikarenakan Peraturan dan Undang Undang yang berlaku maupun dikarenakan perjanjian.
Tanpa ijin tertulis Mitra tidak diperbolehkan menggunakan merek-merek dagang, seni gambar, desain, dan Foto/Gambar figur yang ada pada PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
Dalam melakukan aktivitas lisensinya (penjualan dan atau kegiatan pemasaran lisensi), Mitra dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Mitra lain.
Mitra tidak diperkenankan untuk menjual/menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/menyuruh Mitra lain untuk menjual/menawarkan produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
Mitra yang berperingkat sebagai “silver leader” dan peringkat diatasnya pada PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dilarang menjadi anggota Network Marketing yang berada di luar kepemilikan PT Veritra Sentosa Internasional (Treni).
Setiap Mitra berhak mendapatkan Mitra baru berdasarkan kemampuannya untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Mitra baru untuk pengembangan grupnya.
Mitra akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan sistem dan memasarkan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni).
Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan diluar struktural perusahaan. Karenanya, Mitra tidak memiliki hak apapun dari Perusahaan dan Perusahaan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Mitra sebagaimana layaknya diatur dalam adanya Hubungan Industrial Ketenagakerjaan atau hubungan antara atasan dan bawahan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Mitra hanya diperbolehkan membeli produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) di Kantor Pusat, Mitra PayTren/treni atau pada Agency yang telah ditunjuk Perusahaan secara resmi.
BAB XIV
Larangan Kemitraan Ganda
Pasal 17
Seorang Mitra hanya boleh memiliki satu nomor kemitraan. Apabila seorang Mitra memiliki lebih dari satu nomor kemitraan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera dicabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali nomor kemitraan yang bersangkutan telah tidak aktif, dan tidak melakukan aktifasi transaksi sama sekali dalam waktu 6 bulan.
Mitra dapat melakukan permintaan untuk menonaktifkan Kemitraannya dengan cara membuat surat permohonan resmi kepada Perusahaan dan menginformasikan alasan penonaktifan Kemitraannya, Mitra yang sudah dinonaktifkan kemitraannya dapat melakukan pendaftaran kembali dalam waktu 30 hari terhitung sejak Kemitraan sebelumnya telah disetujui untuk dinonaktifkan.
Dalam hal seorang Mitra yang aktif, kemudian melakukan pendaftaran kembali atas kemitraannya dengan menggunakan Samsarah/Referal/Sales/Sponsor yang berbeda, baik atas kemauannya sendiri ataupun dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memenuhi etika Samsarah/Referal/Sales/Sponsor, maka kemitraan yang baru tersebut secara otomatis akan dinonaktifkan.
Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemen PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.
BAB XV
Tujuan Kode Etik
Pasal 18
TUJUAN Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sebagai berikut :
Sebagai pedoman dan panduan bagi para Mitra dalam menjalankan kegiatannya untuk melahirkan haknya dengan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan etika yang diatur oleh Perusahaan dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
Menegaskan hubungan antara PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) dengan para Mitra dimanapun berada.
Mengatur hubungan di antara para Mitra.
Melindungi dan menjaga kepentingan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) dan para Mitra.
Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.
BAB XVI
Pelanggaran, Sanksi, dan Pengaduan
Pasal 19
Setiap Mitra yang melanggar ketentuan Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
Ju’alah/komisi/cashback/ujrah/reward/hadiah tidak akan diberikan.
Perusahaan berhak menonaktifkan fasilitas Hak Usaha dan pengembangan jaringan.
Perusahaan berhak mencabut kemitraannya (Pengakhiran Lisensi) setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut (Pengakhiran Lisensi), diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
Setiap Mitra ataupun Pihak lain yang merasa dirugikan berhak mengadukan atau melaporkan segala tindakan Mitra yang menyimpang dari Peraturan dan Kode Etik Mitra kepada bagian Legal PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) dengan melampirkan :
Data atau Identitas berupa nama atau Nomor ID Mitra atau identitas lainnya dari Mitra yang dianggap atau diduga telah melakukan Pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra.
Kronologis atau uraian singkat yang ditandatangani oleh Pelapor/Pengadu, baik secara tertulis maupun berupa dokumen file video atau rekaman atau hal lain yang sifatnya tidak terbantahkan kebenarannya.
Identitas diri Pelapor, baik berupa KTP maupun berupa ID Keanggotaan Mitra yang dikeluarkan Perusahaan sebagai Identitas Resmi yang apabila dikehendaki dapat dirahasiakan. Perusahaan berhak sewaktu-waktu mengundang dan atau melakukan teguran (Somasi) terhadap Mitra yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan dan Kode Etik Mitra berdasarkan temuan atau informasi yang diperoleh perusahaan.
Dalam hal Mitra sebagaimana dimaksud pada bunyi ayat (3) pasal ini tidak menghadiri undangan atau tidak mengindahkan teguran Perusahaan, maka Perusahan diberi hak oleh karena Peraturan dan Kode Etik Mitra ini untuk mengeluarkan atau menonaktifkan fasilitas Hak Usaha Mitra tersebut dari Keanggotaan Mitra pada PT Veritra Sentosa Internasional (Treni).
Dalam hal Mitra/Para Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi berupa :
Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) terhadap Mitra/Para Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu;
Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan mitra bersangkutan di seluruh media komunikasi perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Mitra Utama/Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
Pemutusan hubungan kemitraan antara PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) dengan Mitra bersangkutan secara tertulis tanpa ada kewajiban apapun.
Dalam hal Mitra/Para Mitra yang dicabut kemitraannya berdasarkan keputusan Perusahaan, dapat melakukan pendaftaran kembali terhitung 30 hari sejak Kemitraannya dicabut.
Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan profesional baik dari Institusi terkait, Pengacara dan Penasihat Hukum Perusahaan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (Treni) , dan lain lain yang dianggap perlu.
BAB XVII
Penutup
Pasal 21
Perusahaan melakukan penyusunan Kebijakan Peraturan dan Kode Etik Mitra merupakan sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika Mitra Perusahaan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku seluruh Mitra sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya.
Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui Peraturan dan Kode Etik berdasarkan kepatuhan terhadap Peraturan Hukum dan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan dan menyesuaikan perubahannya sesuai dengan visi, misi, Tujuan dan Nilai Nilai yang dianut Perusahaan dimana apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
Sebagai kebijakan yang bersifat dinamis, Peraturan dan Kode Etik ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai – nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata, karenanya seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan dan Kode Etik MItra ini adalah merupakan persyaratan dan Ketentuan mutlak sebagai Mitra pada PT Veritra Sentosa Internasional (Treni).
Peraturan dan Kode Etik Mitra ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Persyaratan mutlak yang harus disetujui terlebih dahulu pada Pendaftaran “Mitra” baik secara Offline maupun Online.
Perusahaan berhak mengeluarkan Peratuturan dan Kebijakan tambahan apabila ada permasalahan yang timbul di kemudian hari dan belum diatur dalam Peraturan dan Kode Etik Mitra yang berlaku.
Peraturan dan Kode Etik Mitra
Diperbaharui di : Bandung
Tanggal : 21 Januari 2016
PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL (TRENI)
HARI PRABOWO, S.E.
Direktur
Ditembuskan kepada :
Yth. Direktur Utama PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Yusuf Mansur
Yth. Direktur PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Deddy Nordiawan
Yth. Komisaris Utama PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Siti Maemunah
Yth. Komisaris PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Ny. Sari Kumala
Yth. Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Cq. Bp. Ir. Joko H. Komara
Yth. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Yth. Kepala HRD PT Veritra Sentosa Internasional (Treni)
Yth. Law Office MHSPartners & Co., selaku Corporate Lawyer PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Marnaek Hasudungan Siagian, SH., MH.
Yth. Accounting Manager PT Veritra Sentosa Internasional (Treni) Cq. Bp. Irwan Ismail
Arsip.
DENGAN DI BERLAKUKANNYA PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA YANG BARU MAKA PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA YANG SEBELUMNYA DI NYATAKAN TIDAK BERLAKU.